Jumat, 18 Februari 2011

Ujian nasional bagi sekolah dasar atau MI masihkah relevan dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan pendidikan? Setiap satuan pendidikan dalam hal ini mempunyai Kurikulum sendiri yang disebut Kurikulum SD Negeri 004 umpanya. Apakah dengan UN itu akan menunjukkan bahwa SD telah melaksanakan kurikulum yang telah disusun oleh sekolah itu, yang telah mengeluarkan biaya yang tidak banyak. Dari segi program ternyata UN boleh dilaksanakan tapi bukan untuk ukuran penentuan kelulusan dari lembaga pendidikan formal seperti SD. Walaupun dalam pedoman /kreiteria kelulusan telah ditetapkan bahwa nilai UN hanya 60 %, tapi secara nyata hal ini masih mengecilkan nilai-nilai sekolah yang hanya 40%, betulkah sudah sesuai dengan prinsip efektifitas dan efisiensi program sekolah ?
Untuk di SD/MI semestinya kriteria kelulusan diperoleh dengan prinsip 60% dari nilai sekolah dan 40% dari nilai UN, karena prinsip-prinsip penilaian yang dilaksanakan pada SD/MI,dimana setiap siswa akan mempelajari KD baru apabila telah menyelesaikan dan tuntas untuk setiap KD berdasarkan KKM yang telah ditentukan dengan mempertimbankan semua aspek yang terlibat di sekolah tersebut dan bukan nilai UN. Kelulusan siswa SD/MI masih sangat rentan terhadap penyelewengan dan pelanggaran dan bahkan terjadi tindakan-tindakan yang tidak terpuji dari sekolah.Disamping itu jika ada anak yang tidak lulus dari SD maka sangat bertentangan dengan semboyan wajib belajar 9 tahun. Yang jelas UN belum pantas dijadikan untuk penentuan kelulusan di SD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar