Senin, 14 Februari 2011

MAKALA PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

b. Artikel jurnal bahasa Inggris tentang kebijakan pendidikan
Obama Unveils Projects to Bolster STEM Teaching

President Barack Obama yesterday announced more than $250 million in private investments to help attract and prepare new teachers for science, technology, engineering, and mathematics, collectively known as the “STEM” field, and to help improve instruction in those areas by practicing teachers.
The new commitments roughly double the amount the president first announced in November as part of his “Educate to Innovate” campaign for excellence in STEM education. (“Obama Backing STEM Education,” Dec. 2, 2009.)
The campaign is described by the White House as a partnership that involves efforts not only from the federal government, but also from leading companies, foundations, nonprofit groups, and science and engineering societies to work with young people across the nation to excel in science and math.
The largest single commitment in yesterday’s announcement comes from the Intel Corp. of Santa Clara, Calif., and the Intel Foundation, which are planning a 10-year, $200 million effort to expand on work under way to improve math and science education, including through increased professional-development opportunities for teachers.
Other efforts the president announced include growth of the “UTeach” program, which aims to produce teachers with deep content knowledge in math and science, and an expansion of work by the nonprofit Woodrow Wilson National Fellowship Foundation, based in Princeton, N.J., to revamp teacher-education programs and bring new talent into classrooms to address significant shortages in math and science.
“Our future depends on reaffirming America’s role as the world’s engine of cientific discovery and technology innovation,” President Obama said during an East Room ceremony. “And that leadership tomorrow depends on how we educate our students today, especially in math, science, technology, and engineering.”
At the event, Mr. Obama highlighted some of the U.S. Department of Education’s work during his administration to improve STEM education, but said government alone can’t meet the challenge, and he highlighted a number of public-private partnerships.
One of those partnerships is leading to the expansion of the “UTeach” program, which began at the University of Texas at Austin in 1997. The program has already been replicated at 13 universities in nine states, and plans are now under way to add six more universities. The replication effort--which is being directed by the UTeach Institute at the University of Texas at Austin in conjunction with the National Math and Science Initiative, a Dallas-based nonprofit—is expected to prepare 7,000 undergraduates in STEM subjects to become new math and science teachers by 2018. Support and funding for the new replication work comes from private foundations and the business community as well as state agencies.
Increasing the Pool
The Woodrow Wilson National Fellowship Foundation effort will expand from Indiana to include Michigan and Ohio.
It includes fellowships, funded with support from private philanthropies and state coffers, that provide $30,000 stipends to prospective teachers who agree to spend a year in the revamped teacher-education programs and teach for three years in rural and urban secondary schools that serve students who are predominantly from low-income families.
Arthur Levine, the president of the Woodrow Wilson foundation, said the effort is already making an important impact on the teacher pool in Indiana.
“For example, in Indiana, with 80 teachers, we were able to increase the number certified annually in STEM subjects by 20 percent,” said Mr. Levine, who previously was the president and a professor of education at Teachers College, Columbia University. “In Michigan, we would prepare enough STEM teachers to fill all the vacancies in Detroit, Grand Rapids, and Kalamazoo,” though he added that the program would not necessarily target those particular cities.
Altogether, over the course of the three-year programs, the Woodrow Wilson fellowships will prepare more than 700 math and science teachers at 14 institutions, with a total of nearly $40 million in public and private funding, according to the foundation.
Mr. Levine also emphasized the efforts to overhaul teacher-preparation programs at participating universities.
“We’re basically asking them to throw out their program and start over again in many cases,” he said.
To help expand the work, the W.K. Kellogg Foundation will provide $16.7 million over two years in Michigan, and in Ohio several foundations jointly will provide some $10 million.
The Intel effort will provide training to more than 100,000 U.S. math and science teachers over the next three years, including an intensive, 80-hour professional-development course in math for elementary school teachers.
“With the president shining a light, you get a whole new level of attention and excitement” for STEM education, said Shelly M. Esque, the vice president for corporate affairs at Intel and the president of the Intel Foundation.
‘Summer of Innovation’
President Obama also announced several other public-private partnerships to improve STEM education.
NASA, in partnership with companies, nonprofit groups, and states, will launch a pilot program to enhance STEM learning opportunities for students during the summer. The “Summer of Innovation” program will work with thousands of middle school teachers and students during multiweek programs this summer to engage students in stimulating math and science-based education programs.
Meanwhile, the Public Broadcasting Service and its 356 partner stations, in collaboration with the National Science Teachers Association, will launch a multiyear STEM initiative to expand the PBS teacher community, provide a platform for sharing effective teaching practices, and inspire the next generation of teacher-leaders.
The Obama administration has also sought to use the $4 billion Race to the Top Fund, part of the federal economic-stimulus program, as a mechanism to bolster its STEM agenda. In awarding the competitive grants, the U.S. Department of Education will look in part at whether states are committing to improve STEM education.
Beyond that, the federal government across a variety of agencies provides more than $3 billion annually to improve STEM education at all levels. (“Federal Projects’ Impact on STEM Remains Unclear,” March 27, 2008.)
At the White House event, Mr. Obama praised the educators assembled to receive awards for their excellence in teaching math and science.





Obama Unveils Projects to Bolster STEM Teaching
Alasan pemerintah Amerika Serikat menyelenggarakan STEM Teaching di sekolah karena Amerika Serikat perlu memperbaiki sistim pendidikan secara drastic untuk mengikuti persaingan di seluruh dunia karena sampai saat ini Amerika Serekat hanya menempati urutan kedua dunia dalam daya saing global, hal ini dapat dilihat dengan kurangnya ahli dibidang IPTEK jika dibandingkan dengan Ilmu-ilmu social, politik, public ataupun ekonomi. Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat dalam STEM Teaching adalah :
1. Adanya kebijakan baru dalam dunia pendidikan di Amerika Serikat untuk melibatkan pihak swasta, pemerintah federal, yayasan dan kelompok-kolompok uasaha lainnya serta masyarakat untuk terlibat dalam usaha membantu meningkatkan pengajaran demi keunggulan dalam Ilmu Pengetahuan dan Matematika. Kemitraan ini dilakukan dengan investasi USD 250 juta. Investasi ini dilakukan sebagai usaha membantu mempersiapkan guru baru yang dapat menguasai Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Teknik dan Matematika yang dikenal dengan nama STEM. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat ini sesuai dengan prinsip pengelolaan pendidikan yang melibatkan semua stakeholder, hal ini sangat baik untuk diterapkan di Indonesia dimana semua pihak atau komponen masyarakat maupun pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sama-sama terlibat dalam inovasi pendidikan yang baru. Hal ini akan mempercepat proses pelaksanaan STEM. Jika ini dilaksanakan di Indonesia maka akan mendukung percepetan peningkatan kualitas pendidikan.
2. Program STEM juga bertujuan untuk menghasilkan guru dengan kemampuan yang mendalam tentang pengetahuan dalam Matematika dan Ilmu Pengetahuan, dengan cara mengubah program pendidikan guru yang dapat membawa inovasi baru dalam pembelajaran untuk mengatasi antara kurang signifikannya antara pengetahuan matematika, sains dan dunia ekonomi.
3. Adanya beasiswa bagi calon guru dengan sistim kontrak dimana setiap calon guru harus menempuh pendidikan guru matematika dan Sains kurang dari satu tahun wajib mengajar selama tiga tahun di pedesaan dan perkotaan di sekolah menengah yang siswanya berasal dari keluarga berpenghasilan rendah. Program dengan beasiswa dan system kontrak sangat besar pengaruhnya bagi keberhasilan pendidikan karena yang akan menjadi guru adalah yang mereka memeliki jiwa-jiwa pendidik bukan sebagai profesi pelarian atau merupakan langkah terakhir apabila sudah tidak diterimah di jurusan lain. Sistem kontrak juga akan mendorong semangat kerja, karena ada usaha untuk tetap memperbaiki diri dan berinovasi dibandingkan dengan system penerimaan guru di Indonesia khususnya yang berstatus PNS yang apabilah sudah diterima sebagai guru PNS maka akan tetap menjadi guru sampai memasuki usia pension, hal ini merupakan salah satu factor penghambat bagi guru di Indonesia untuk melakukan inovasi dan disiplin kerja.
4. Program pelatihan untuk membantu memperluas bekerja, oleh sebab itu sebuah lembaga atau yayasan yang bernama W.K. Kellogg Foundation akan menyediakan $ 16.7 juta selama dua tahun di Michigan, dan di Ohio beberapa yayasan bersama-sama akan memberikan sekitar $ 10 juta.
Intel usaha akan memberikan pelatihan kepada lebih dari 100.000 US matematika dan ilmu pengetahuan guru-guru selama tiga tahun, termasuk insentif, pelatihan yang ditempuh 80-jam yaitu kursus pengembangan profesionalisme dalam mengajarkan matematika untuk guru SD.

5. The Summer of Innavation, yaitu sautu program yang melibatkan guru, para siswa dan mahasiswa untuk mempelajari terapan matematika dan sains di NASA.








Take home test :
1. Dilihat dari penyelenggaraan pemerintah maka di Indonesia menganut asas sentralisasi dan desentralisasi,maka akan menimbulkan dampak bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang terdiri dari
A. Dampak penyelenggarakan asas sentralisasi bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia menimbulkan konsekuensi di mana posisi dan peran siswa cenderung dijadikan sebagai objek agar memiliki peluang untuk mengembangkan kreatifitas dan minatnya sesuai dengan talenta yang dimilikinya. Dengan adanya sentralisasi pendidikan telah melahirkan berbagai fenomena yang memperhatikan seperti :
1. Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan
2. Keseragaman manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolah dan pembelajaran.
3. Keseragaman pola pembudayaan masyarakat
4. Melemahnya kebudayaan daerah
5. Kualitas manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas.

B. Dampak penyelenggarakan asas desentralisasi bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada orang-orang pada level bawah ( daerah ). Pada sistem pendidikan yang terbaru tidak lagi menerapkan sistem pendidikan sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang tadinya diputuskan seluruhnya oleh pemerintah pusat.
Dari beberapapengalaman di negara lain,kegagalan disentralisasi di akibatkan oleh beberapa hal :
1. Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi ke memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
2. Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
3. Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
4. Sumber daya manusia yang belum memadai.
5. Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.
6. Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.
7. Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehiulangan otoritasnya.
Berdasarkan pengalaman, pelaksanaan desentralisasi yang tidak matang juga melahirkan berbagai persoalan baru, diantaranya :
1. Meningkatnya kesenjangan anggaran pendidikan antara daerah,antar sekolah antar individu warga masyarakat.
2. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan masyarakat (orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan menurundari waktu sebelumnya,sehingga akan menurunkan motivasi dan kreatifitas tenaga kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.
3. Biaya administrasi di sekolah meningkat karena prioritas anggarandi alokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya baru didistribusikan ke sekolah.
4. Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan pendidikan.
5. Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu memahamisepenuhnya permasalahandan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.
6. Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.
7. Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.
Untuk mengantisipasi munculnya permasalahan tersebut di atas, disentralisasi pendidikan dalam pelaksanaannya harus bersikap hati-hati. Ketepatan strategi yang ditempuh sangat menentukan tingkat efektifitas implementasi disentralisasi. Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan buruk tersebut ada beberapa hal yang perlu di perhatikan :
1. Adanya jaminan dan keyakinan bahwa pendidikan akan tetap berfungsi sebagai wahana pemersatu bangsa.
2. Masa transisi benar-benar di gunakan untuk menyiapkan berbagai halyang dilakukan secara garnual dan di jadwalkan setepat mungkin.
3. Adanya kometmen dari pemerintah daerah terhadappendidikan, terutama dalam pendanaan pendidikan.
4. Adanya kesiapan sumber daya manusia dan sistem manajemen yang tepat yang telah dipersiapkan dengan matang oleh daerah.
5. Pemahaman pemerintah daerah maupunDPRD terhadap keunikan dan keberagaman sistem pengelolaan pendidikan, dimana sistem pengelolaan pendidikan tidak sama dengan pengelolaan pendidikan daerah lainnya.
6. Adanya kesadaran dari semua pihak (pemerintah, DPRD, masyarakat) bahwa pengelolaan tenaga kependidikan di sekolah, terutama guru tidak sama dengan pengelolaan aparat birokrat lainnya.
7. Adanya keiapan psikologis dari pemerintah pusat dari propinsi untuk melepas kewenangannya pada pemerintah kabupaten / kota.
Selain dampak negatif tentu saja disentralisasi pendidikan juga telah membuktikan keberhasilan antara lain :
1. Mampu memenuhi tujuan politis, yaitu melaksanakan demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan.
2. Mampu membangun partisifasi masyarakat sehingga melahirkan pendidikan yang relevan, karena pendidikan benar0benar dari oleh dan untuk masyarakat.
3. Mampu menyelenggarakan pendidikan secara menfasilitasi proses belajar mengajar yang kondusif, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas belajar siswa.

Jawaban Soal Nomor 2 Menurut saya guru sebagai jabatan professional mengandung pengertian bahwa guru merupakan suatu profesi yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang pendidikan. Walaupun padanya kenyataannya masih terdapat hal-hal diluar bidang kependidikan yang menjadi guru. Secara umum guru yang profesional dituntut memiliki beberapa kompetensi yang dipersyaratkan yakni kompetensi professional (paedagogiec), kompetensi kepribadian dan kompetensi social. Dalam melaksanakan tugasnya guru diikat oleh kode etik guru. Sebagai jabatan professional maka seorang guru akan diberikan tunjangan yang melakat pada keprofesionalan seorang guru. Pemberian tunjangan itu merupakan suatu konsekuensi logis bagi suatu profesi, oleh sebab itu seorang guru haruslah bekerja secara professional dan tetap berpusat pada profesi guru.
Untuk seorang guru profesional perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar dalam melaksanakan tugasnya dapat secara professional, yaitu sebagai berikut :
a. Guru harus dapat membangkitkan perhatian dan minat siswa pada materi pelajaran yang diberikan atau sebagai motivator,
b. Guru dalam mengajar mengggunakan berbagai sumber dan media pembelajaran yang bervariasi sehingga dapat merangsang siswa untuk mencari dan menemukan sendiri pengetahuan,
c. Guru harus membuat urutan (sequence) dalam pembelajaran sesuai dengan usia dan tahapan tugas perkembangan anak,
d. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik,
e. Guru harus memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dengan kebutuhan dan atau praktek nyata dalam kehidupan sehari – hari,
f. Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan social, baik dalam kelas maupun di laur kelas,
g. Guru harus dapat menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta didik secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut,
h. Guru harus mampu menjadikan diri sebagai teladan bagi peserta didik,lingkungan dan masyarakat sekitar,
i. Guru harus mampu melaksanakan peranannya sebagai perancang pembelajaran,pengelola pembelajaran,pengarah pembelajaran, evaluator dan konselor.
• Menurut saya antara profesi guru sebagai jabatan dengan profesi lainnya seperti dokter, hakim ataupun akuntan ditinjauh dari segi kualifikasi pendidikan memiliki kedudukan yang sama karena untuk dapat menjadi tenaga yang professional pada ketiga profesi di atas harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana sesuai dengan bidang keahliannya.Antara profesi guru dengan hakim ataupun dokter sama-sama diberikan tunjangan atas profesinya dan ketiga profesi tersebut seharusnya hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang. Tapi dalam kenyataannya profesi guru yang paling dimudahkan melalui proses sertifikasi guru dengan cara pengumpulan dokumen atau portofolio yang tidak dapat dijadikan jamin untuk menyatakan tingkat keprofesionalan guru bahkan banyak guru yang tidak memiliki ilmu kependidikan yang mendalam hanya dengan program akta mengajar sudah dapat dinyatakan guru professional. Dalam hal kesejatheraan dan penghasilan ternyata profesi guru yang paling sedikit penghasilannya dibandingkan dengan dokter yang bisa bekerja di dua rumah sakit atau mendirikan praktek, tunjangan hakim jauh lebih banyak dibandingkan dengan guru, demikian juga dengan profesi akuntan lebih banyak mendapat penghasilan dibandingkan dengan profesi guru. Pada hal jika dilihat dari segi pelayanannya profesi guru, dokter atau hakim adalah profesi yang mulia.
Jawaban Soal Nomor 3. Menurut saya sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam kaitannnya dengan kinerja professional belum dapat menjawab secara utuh tentang permasalahan profesionalisme guru karena :
a. Dalam proses sertifikasi guru banyak terjadi kecurangan - kecurangan baik dalam konsep maupun teknis pelaksanaannya. Dalam hal konsepnya sertifkasi dapat diikuti oleh guru yang memiliki ijazah sarjana tanpa harus membedakan secara spesifik antara disiplin ilmunya, contoh ada sarjana hokum yang mengajar di SD tapi mempunyai akta mengajar maka dapat ikut sertifikasi guru, hal ini bertentangan dengan apa yang disebut guru sebagai tenaga professional yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai pendidikan khusus. Demikian juga dengan persyaratan masa kerja yang dianggap terlalu mudah. Dalam teknis pelaksanaannya banyak guru yang melakukan kecurangan terutama manupulasi sertikat pelatihan dan seminar, bimbingan kesiswaan, kepala sekolah dengan mudah membuat surat keputusan pembimbingan siswa.
b. Sistem Kuota yang diperlakukan akan menghambat guru-guru yang ada di daerah yang memiliki kualifikasi pendidik S1, atau daerah yang memiliki jumlah guru yang banyak ataupun masa kerja yang lama disbanding dengan daerah atau kabupaten/kota yang baru berdiri dapat dipastikan bahwa guru yang mengjar di daerah hasil pemekaran akan lebih cepat mengikuti sertifikasi guru dibandingkan dengan daerah atau kabupaten induk. Demikian juga dengan perbandingan kuota guru yang mengajar di sekolah negeri dengan guru yang mengajar di sekolah swasta, guru di sekolah negeri akan lebih mudah mengikuti sertfikasi dibandingkan dengan guru di sekolah swasta.
c. Apabila dianalisis kebijakan sertifikasi secara konsep akan berorientasi pada materialisme . Gaji menjadi sebuah motivasi bagi guru-guru untuk mengikuti uji sertifikasi, karena yang dipikirkan hanyalah gaji dan gaji. Dan kita tahu pemerintah menjanjikan gaji berlipat bagi guru yang telah mendapat sertifikasi yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Siapa yang tidak tergoda dengan janji manis pemerintah? Sehingga dalam prakteknya banyak guru melakukan kecurangan baik pada saat pengumpulan portofolio maupun setelah mendapatkan tunjangan profesi, mungkin ada guru yang mengaji guru lain untuk menggantikan posisinya di dalam kelas.
d. Ternyata banyak guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tidak menunjukkan tindakan yang profesionalesme dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru,masih banyak guru yang mengajar sama seperti sebelum disertifikasi, padahal seharusnya guru yang sudah disertifikasi secara signifikan harus memperlihatkan sikap yang professional.
Ada beberapa hal yang perlu untuk dikaji secara mendalam untuk memberikan jaminan bahwa sertifikasi akan meningkatkan kualitas kompetensi guru.
Pertama dan sekaligus yang utama, sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Seperti yang telah dikemukakan di atas, perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Sertikasi bukan tujuan itu sendiri. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk kualifikasi, maka belajar kembali ini untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti uji sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standard kemampuan guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi uji sertifikasi.
Kedua, konsistensi dan ketegaran pemerintah. Sebagai suatu kebijakan yang merentuhan dengan berbagai kelompok masyarakat akan mendapatkan berbagai tantangan dan tuntutan. Paling tidak tuntutan dan tantangan akan muncul dari 3 sumber. Sumber pertama adalah dalam penentuan lembaga yang berhak melaksanakan uji sertifikasi. Berbagai lembaga penyelenggara pendidikan tinggi, khususnya dari fihak Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta akan menuntut untuk diberi hak menyelenggarakan dan melaksanakan uji sertifikasi. Demikian juga, akan muncul tuntutan dari berbagai LPTK negeri khususnya di daerah luar jawa akan menuntut dengan alasan demi keseimbangan geografis. Tuntutan ini akan mempengaruhi penentuan yang mendasarkan pada objektivitas kemampuan suatu perguruan tinggi. Ketegaran dan konsistensi pemerintah juga diperlukan untuk menghadapi tuntutan dan sekaligus tantangan bagi pelaksana Undang-Undang yang muncul dari kalangan guru sendiri. Mereka yang sudah senior atau mereka para guru yang masih jauh dari pensyaratan akan menentang dan menuntut berbagai kemudahan agar bisa memperoleh sertifikat profesi tersebut.
Ketiga, tegas dan tegakkan hukum. Dalam pelaksanaan sertifikasi, akan muncul berbagai penyimpangan dari aturan main yang sudah ada. Adanya penyimpangan ini tidak lepas dari adanya upaya berbagai fihak, khususnya guru untuk mendapatkan sertifikat profesi dengan jalan pintas. Penyimpangan yang muncul dan harus diwaspadai adalah pelaksanaan sertifikasi yang tidak benar. Oleh karenanya, begitu ada gejala penyimpangan, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas. Seperti mencabut hak melaksanakan sertifikasi dari lembaga yang dimaksud, atau menetapkan seseorang tidak boleh menjadi penguji sertifikasi, dan lain sebagainya.
Keempat, laksanakan UU secara konsekuen. Tuntutan dan tantangan juga akan muncul dari berbagai daerah yang secara geografis memiliki tingkat pendidikan yang relatif tertinggal. Kalau UUGD dilaksanakan maka sebagian besar dari pendidik di daerah ini tidak akan lolos sertifikasi. Pemerintah harus konsekuen bahwa sertifikasi merupakan standard nasional yang harus dipatuhi. Toleransi bisa diberikan dalam pengertian waktu transisi. Misalnya, untuk Jawa Tengah transisi 5 tahun, tetapi untuk daerah yang terpencil transisi 10 tahun. Tetapi standard tidak mengenal toleransi.
Kelima pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan anggaran yang memadai, baik untuk pelaksanaan sertifikasi maupun untuk pemberian tunjangan profesi.
Keenam Pembinaan guru harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan prosionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous profesional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah menengah. Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar guru, tetapi dengan strategi mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.

Ketujuh Desain jejaring kerja (networking) peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan melibatkan instansi Pusat, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota serta Perguruan Tinggi setempat. P4TK yang berbasis mata pelajaran membentuk Tim Pengembang Materi Pembelajaran, bekerjasama dengan Perguruan Tinggi bertugas:
a. menelaah dan mengembangkan materi untuk kegiatan KKG dan MGMP
b. mengembangkan model-model pembelajaran
c. mengembangkan modul untuk pelatihan instruktur dan guru inti
d. memberikan pembekalan kepada instruktur pada LPMP
e. mendesain pola dan mekanisme kerja instruktur dan guru inti dalam kegiatan KKG dan MGMP.
Kedelapan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan seleksi Instruktur Mata Pelajaran Tingkat Kab/Kota dan membentuk Guru Inti per mata pelajaran dengan tugas:
a. motivator bagi guru untuk aktif dalam KKG dan MGMP
b. menjadi fasilitator pada kegiatan KKG dan MGMP
c. mengembangkan inovasi pembelajaran
Jawaban Soal No 4. Ada indikasi kebanggaan menjadi bangsa Indonesia mulai luntur. Hedonisme menjadi salah satu fenomena negative,banyak menuntut tanpa berperan, fenomena disintegrasi, konflik demi pembenaran diri, Menurut saya kebijakan yang harus disikapi menghadapi kecerdasan hidup berbangsa yang semakin menurun dengan membandingkan sisi historis bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan nilai-nilai budaya bangsa, kepribadian bangsa serta martabat bangsa di dunia Indternasional;
b. Melakukan pembaruan sistem pendidikan termasuk pembaruan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat dengan tetap menyembangkan dengan kepetingan-kepetingan mikro maupun makro




nasional Indonesia, serta diversifikasi jenis pendidikan secara profesional;
c. Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan pra sarana memadai;
d. Melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan dan manajemen;
e. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk menetapkan sistem pendidikan yang efektif dan efesien dalam mengahdapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya, politik dan informasi;
f. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin searah, terarah, terpadu, dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya dirinya untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang mandiri,adil,sejahtera dan bermartabat .
g. Adanya system pendidikan yang mengintegrasikan antara nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia dengan kemajuan IPTEK untuk menghadapi persaingan global tanpa meninggalkan budaya bangsa.



Jawaban Soal No.5 Mencermati 2 kebijakan – kebijakan pendidikan di Indonesia :
A.Undang-Undang Tentang Badan Hukum Pendidikan
Undang-undang Badan Hukum Pendidikan atau disingkat dengan BHP telah disahkan oleh DPR-RI di tahun 2009.Yang banyak menimbulkan kontraversi dan penolokan di kalangan masyarakat terutama mahasiswa dan tidak sedikit pula kontraversi itu datang dari pemerhati pendidikan. Yang dipersoalkan para mahasiswa prinsipnya satu hal, yakni dikhawatirkan beralihnya pandangan publik dari anggapan bahwa pendidikan adalah upaya yang mulia mencerdaskan bangsa (dan diharap sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara), menjadi anggapan bahwa pendidikan adalah komoditas yang patut diperjualbelikan. Dengan anggapan itu, lembaga pendidikan akan seenaknya menentukan biaya sekolah dan membebankannya secara naif kepada para mahasiswa lewat orangtua mereka.
Pada awalnya ketika rancangan undang-undang ini dikerjakan, aroma yang menebarkan apa yang dicurigai para mahasiswa itu memang kental adanya. Para rektor di beberapa Perguruan Tinggi negeri yang kemudian ditugaskan untuk memulai ujicoba sebenarnya dengan tertatih-tatih (sambil bergumul berbagai pertanyaan di kepalanya) menjalankan aturan baru ini. Beberapa Perguruan Tinggi yang sebenarnya cukup mampu juga menyatakan menolak untuk diujicobakan. Dalam perjalanannya (dan ini yang dijadikan contoh berulang-ulang oleh mahasiswa), Perguruan Tinggi yang bersangkutan dengan terpaksa mengalihkan beban itu ke pundak para mahasiswa baru. Alasannya, Perguruan Tinggi tidak mampu meningkatkan mutu pendidikan yang dituntut dalam persaingan global di kala dana serba terbatas. Infrastruktur harus dilengkapi, penghasilan dosen (terutama para Doktor dan Guru Besar) harus ditingkatkan. Jika tidak mereka akan terbang kesana kemari seantero bumi mencari tambahan penghasilan. Itulah yang terjadi di UI dan UGM selama ini. Mereka adalah para yunior dan secara standar kualifikasi tentu tidak setara dengan senior mereka. Ide penolakan itu bergulir dengan dilandasi pemikiran yang lebih konseptual tentang kapitalisme dan liberalisme dalam dunia pendidikan. Jadilah perang ideologi itu terus berlangsung sampai kemudian disahkannya Undang-undang BHP yang kembali menyulut demo yang tadinya sempat mereda.
Pada pasal 5 diterangkan, bahwa jenis BHP terdiri dua secara garis besar, yaitu BHP penyelenggara dan satuan pendidikan. Yang di maksud penyelenggara adalah jenis badan hukum pendidikan penyelenggara yang menyelenggarakan satu atau lebih satuan pendidikan formal yang ke depannya boleh menjadi BHPM. Dan apabila di definisikan, yang mengacu pada pasal 8 ayat 3,bahwa yang tergolong di dalam BHP penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain yang telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi(untuk ukuran sekarang yang di maksud BHP penyelenggara adalah sekolah-sekolah swasta dan perguruan-perguruan tinggi swasta). Sedangkan yang di maksud BHP satuan pendidikan adalah sekolah-sekolah dan perguruan-perguruan tinggi yang di dirikan pemerintah (negeri) yang nantinya di sebut BHPP dan BHPD dan apabila mengacu pada pasal 5 ayat 3,bahwa BHP satuan pendidikan merupakan jenis BHP pada satuan pendidikan yang secara implisit dapat diartikan BHP satuan pendidikan hanya berhak mengelola satu pendidikan formal.
Di sini terindikasi tindakan diskriminasi yang dilakukan pemerintah dengan cara memberi batasan yang di buat untuk membatasi BHP satuan pendidikan untuk membuka satuan pendidikan yang lain. Namun ,lain halnya dengan BHP penyelenggara. Satuan ini di berikan kebebasan untuk membuka satuan pendidikan yang satu jalur bahkan diperkenankan membuka satuan pendidikan pada tingkatan yang lain yang nantinya tetap masuk ke dalam jaringan BHP penyelenggara.
Ketentuan ini tragis, dengan membuat regulasi yang demikian. Pemerintah seolah-olah lebih merestui BHP penyelenggara untuk mengelola pendidikan di negeri ini. Alasannya jelas, dengan regulasi seperti itu, pemerintah tidak susah-susah untuk mengalokasikan dana dalam kapasitas yang besar di dalam pengelolaan pendidikan. Lalu, apa yang pada tahap selanjutnya menjadi implikasi dari ketentuan tersebut terhadap pendidikan di Indonesia?. Dengan memberikan ruang bebas kepada pihak swasta di dalam pengelolaan pendidikan, ketakutan yang terbesar adalah pendidikan akan semakin tinggi, seperti yang terlihat sekarang di berbagai perguruan tinggi ataupun sekolah-sekolah swasta. Bahkan kemungkinan akan jauh lebih buruk.


Pasal 18 ayat 2, memaparkan bahwa anggota organ representasi pemangku kepentingan di dalam BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit terdiri atas: Pendiri atau wakil pendiri, Wakil organ representasi pendidik, Pemimpin organ pengelola pendidikan, Wakil tenaga kependidikan dan Wakil unsur masyarakat.
Pertanyaan yang timbul dari ketentuan tersebut adalah ”di mana posisi organ terdidik (mahasiswa) diposisikan ? ” Walaupun pada ayat 3 menyebutkan ”anggaran dasar dapat menetapkan unsur lain sebagai organ representasi pemangku kepentingan” dan unsur mahasiswa bisa diikutsertakan.Apa yang menyebabkan unsur mahasiswa tidak termasuk ke dalam prioritas utama dari ketentuan dari pasal 18 ayat 2 di atas. Apakah dengan hal ini akan tercipta sebuah transparansi di dalam pengelolaan BHP , yang selalu didengung-dengungkan di dalam prinsipnya. Sedangkan fakta yang telah tertuliskan tersebut tidak menyinggung secara gamblang tentang keterlibatan organ terdidik selaku objek di dalam tujuannya mewujudkan transparansi.
Pada Pasal 46 tertulis BHP wajib menjaring dan menerima warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik. Apabila disimpulkan, pada kata ”dan” terdapat 2 kesimpulan, ada 2 unsur yang terjaring yaitu, WNI yang akademik tinggi tanpa melihat status ekonominya.
atau 1 unsur yang terjaring, yaitu WNI yang potensi akademik tinggi sekaligus kurang mampu, dan apabila maksud ini yang benar mengapa tidak mengganti kata ”dan” menjadi ”sekaligus” biar maknanya jelas. Bayangkan apa yang terjadi jika yang menjadi maksud dari ketentuan tersebut adalah kesimpulan pertama.
Akses WNI yang kurang mampu akan semakin sempit di dalam mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Angka 20% ini hanya sebuah kompensasi untuk menyembunyikan makna implisit yang terkandung di dalamnya.
Begitu halnya juga dengan kesimpulan yang kedua, ketentuan tersebut bukan hal yang patut ditanggapi secara antusias positif. Pada poin tersebut terlihat jelas tindakan diskriminatif. Pertanyaan yang timbul adalah bagaimana dengan posisi WNI yang notabene potensi akademiknya tidak terlalu menonjol atau malahan potensi akademiknya bobrok dan kurang mampu, yang selama ini masih mampu mengakses pendidikan di perguruan tinggi. Jalur apakah yang mereka tempuh?. Berarti dengan adanya proses tersebut, jelaslah dengan masuknya BHP akan tercipta sebuah proses seleksi yang super ketat di dalam penjaringan mahasiswa baru. Namun bagi yang mampu, hal itu bukanlah masalah. Karena tersedia jalur khusus yang tersedia bagi mahasiswa berkantong tebal tanpa menjalani berbagai macam test yang ketat.
Selain itu, angka 20 % ini tidak akan pernah cukup sebagai representasi seluruh WNI yang kurang mampu yang angkanya sangat tinggi di negara ini. Di sinilah letak sebenarnya pengkhianatan UU BHP terhadap amanat konstitusi, yaitu implikasinya jelas, pembagian kelas di dunia pendidikan. Yang efek jangka panjangnya berpengaruh terhadap tataran sosial masyarakat, dimana kesenjangan antara si miskin dan si kaya akan sangat jelas.

Tidak bijak apabila kita hanya melihat UU BHP itu hanya dari sesi negative saja, kita juga perlu memperhatikan sisi positif sebagai solusi terhadap kekurangan dalam pasal UU BHP tersebut sehingga semua pihak dapat menerimanya dengan bijaksana seperti yang dapat kita cermati dalam ulasan di bawah ini.
Pada prinsipnya ide UU-BHP adalah menguatkan apa yang kita namakan otonomi perguruan tinggi di Indonesia. Strategi pertama adalah ingin memberikan keleluasaan kepada PT untuk berkreasi dan bertindak tidak lagi terikat pada birokrasi pusat yang tersentralisasi. Strategi kedua, PT hendaknya tidak lagi cengeng dengan sepenuhnya bergantung kepada Pemerintah. Jadi ada upaya dari PT untuk secara inovatif mengembangkan diri sebagai enterpreneur (yang jauh sebelum UU-BHP dirancang Perguruan Tinggi negeri telah memiliki ide yang sama).
Petunjuk ke arah itu dapat dilihat di dalam UU-BHP Bab VI tentang Pendanaanya pasal 41 ayat 4 dan juga ayat 9. Pada ayat 4 intinya menyebutkan tentang kewajiban Pemerintah bersama dengan BHPP untuk menanggung paling sedikit setengah (1/2) biaya operasional. Sedangkan pada ayat 9 intinya menyebut tentang tanggungan peserta didik sebesar-besarnya sepertiga (1/3) biaya operasional. Jadi menurut ayat 4, jika Pemerintah dan BHPP mencukupi sampai 2/3 dan peserta didik membayar 1/3 dari biaya operasional, logikanya PT yang bersangkutan akan mampu beroperasi dalam standar nasional pendidikan. Namun perlu dicermati, meskipun dikatakan bahwa paling sedikit setengah (½) menjadi tanggungan pemerintah, embel-embelnya tanggungan itu disebutkan bersama-sama dengan BHPP atau PT bersangkutan. Apa artinya ini? Artinya bahwa PT yang bersangkutan otomatis harus mencari dana tambahan untuk kegiatan operasional mereka. Apalagi jika hanya sebesar setengah (½) yang berarti ada margin sebesar seperenam (1/6) biaya operasional yang harus dicari oleh pihak Perguruan Tinggi negeri.
Seandainya Pimpinan Perguruan Tinggi bersangkutan 'gelap pikir', tidak kreatif dan inovatif intuk menutupi margin kekurangan dana tersebut, maka secara naif (dan ini yang dikhawatirkan para mahasiswa), PT akan ambil jalan mudah untuk meningkatkan sumbangan mahasiswa. Di dalam perjalanan beberapa PT yang diujicoba beberapa tahun yang lalu, terlihat oleh mahasiswa praktik demikian ini. Akan tetapi, sebaliknya bagi mahasiswa, UU-BHP ini jelas-jelas melindungi kenaikan sumbangan mahasiswa itu untuk tidak secara semena-mena, karena pada pasal 9, biaya yang disumbangkan dari peserta didik hanya boleh sebanyak-banyaknya sepertiga (1/3) dari dana operasional. Sebagai contoh di UBB, dana sumbangan dari peserta didik diluar uang pendaftaran, jaket dan kewajiban kecil lainnya kurang dari 4 juta rupiah. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan standar nasional pendidikan, dana operasional yang dibutuhkan minimal dalam setahun per mahasiswa (2005) sebesar 18 juta rupiah. Artinya sumbangan peserta didik di UBB baru mencapai 22.2%, masih dibawah ¼ dan masih jauh di bawah standar 1/3 yang ditentukan UU-BHP. Tentu kita berharap dana bantuan Pemerintah di luar kerjasama dengan BHPP jauh diatas setengah (½) dari dana operasional yang dibutuhkan, sehingga mengurangi tingkat kesulitan bagi pimpinan PT dan jauh dari gelap pikir untuk menaikkan dana sumbangan dari peserta didik. Sebenarnya perlindungan kepada mahasiswa telah diberikan oleh UU-BHP ini dan tidak kepada pimpinan PT. Oleh sebab itu saya sampaikan kepada para mahasiswa, kayaknya yang pantas berdemo itu adalah justru para rektor, bukan para mahasiswa. Tetapi tak apalah, kalaupun ada yang masih menolak, sebaiknya menyampaikannya ke Mahkamah Konstitusi ketimbang membuang tenaga untuk berdemo. Dan juga masih cukup waktu bagi PT negeri untuk berbenah karena UU-BHP memberi tenggang waktu 4 tahun untuk beradaptasi. Khusus untuk UBB tentu Pak Menteri akan memberi kesempatan untuk bernafas yang lebih panjang lagi. Jika Undang-undang ini tidak ada lagi aral melintangnya, mari kita berbesar hati. Tidak akan ada seorang ibu yang tega menelan anaknya...
B. Sekolah Kategori Mandiri (SKM)
1. Pengertian
Penjelasan PP No. 19 Tahun 2005 pasal 11 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah mengkategorikan sekolah/madrasah yang telah atau hampir memenuhi standar nasional ke dalam kategori mandiri. Penjelasan selanjutnya menyebutkan bahwa sekolah kategori mandiri (SKM) harus menerapkan sistem kredit semester (SKS). SKS adalah salah satu sistem penerapan program pendidikan yang menempatkan peserta didik sebagai subyek. Pembelajaran berpusat pada peserta didik, yaitu bagaimana peserta didik belajar. Peserta didik diberi kebebasan untuk merencanakan kegiatan belajarnya sesuai dengan minat, kemampuan, dan harapan masing-masing (Chandramohan, 2006).
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi menyatakan bahwa sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Mengacu pada konsep tersebut, SKS dapat diterapkan untuk menunjang realisasi konsep belajar tuntas yang digunakan dalam menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pada Sistem Kredit Semester, setiap satu satuan kredit semester (1 SKS) berbobot dua jam kegiatan pembelajaran per minggu selama 16 minggu per semester. Pada SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, satu jam kegiatan tatap muka berlangsung selama 45 menit, 25 menit kegiatan terstruktur dan 25 menit kegiatan mandiri.
Dengan demikian, penerapan SKS pada KTSP perlu dilakukan penyesuaian dengan menggunakan pendekatan pembelajaran tuntas di mana satuan kegiatan belajar peserta didik tidak diukur berdasarkan lama waktu kegiatan per minggu-semester tetapi pada satuan (unit) kompetensi yang dicapai.






2. Karakteristik
Berdasarkan penjelasan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 11 ayat (2) bahwa ciri Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional adalah terpenuhinya standar nasional pendidikan dan mampu menjalankan sistem kredit semester.
Dari ciri tersebut Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional memiliki profil sebagai persyaratan minimal yang meliputi :
a. Dukungan Internal
1. Kinerja Sekolah indikator terakreditasi A, rerata nilai UN tiga tahun terakhir minimum 7,00, persentase kelulusan UN ≥ 90 % untuk tiga tahun terakhir, animo tiga tahun terakhir > daya tampung, prestasi akademik dan non akademik yang diraih, melaksanakan manajemen berbasis sekolah, jumlah siswa per kelas maksimal 32 orang, ada pertemuan rutin pimpinan dengan guru, ada pertemuan rutin sekolah dengan orang tua.
2. Kurikulum, dengan indikator memiliki kurikulum Sekolah Kategori Mandiri, beban studi dinyatakan dengan satuan kredit semester, mata pelajaran yang ditawarkan ada yang wajib dan pilihan, panduan/dokumen penyelenggaraan, memiliki pedoman pembelajaran, memiliki pedoman pemilihan mata pelajaran sesuai dengan potensi dan minat, memiliki panduan menjajagi potensi peserta didik dan memiliki pedoman penilaian.
3. Kesiapan sekolah, dengan indikator Sekolah menyatakan bersedia melaksanakan Sistem Kredit Semester, Persentase guru yang menyatakan ingin melaksanakan SKS ≥ 90%, Pernyataan staf administrasi akademik bersedia melaksanakan SKS, Kemampuan staf administrasi akademik dalam menggunakan komputer.
4. Sumber Daya Manusia, dengan indikator persentase guru memenuhi kualifikasi akademik ≥ 75%, relevansi guru setiap mata pelajaran dengan latar belakang pendidikan (90 %), rasio guru dan siswa, jumlah tenaga administrasi akademik memadai, tersedia guru bimbingan konseling/ karir. (e) Fasilitas di sekolah, dengan indiktor memiliki ruang kepala Sekolah, ruang wakil kepala sekolah, ruang guru, ruang bimbingan, ruang Unit Kesehatan, tempat Olah Raga, tempat ibadah, lapangan bermain, komputer untuk administrasi, memiliki laboratorium: Bahasa, Teknologi informasi/komputer, Fisika, Kimia, Biologi, Multimedia, IPS, Perpustakaan yang memiliki koleksi buku setiap mata pelajaran, memberikan Layananan bimbingan karir.
b. Kritik terhadap Pelaksanaan Sekolah Mandiri
Secara umum pelaksanaan Sekolah Mandiri akan menimbulkan padangan negative dan bahkan terjadi kecemburuan antara sekolah yang satu dengan SKM. Sekolah mandiri/ssn dengan sistem kredit semester berdasarkan pada PP 19 tahun 2005 perlu kita diskusikan.Pertanyaan yang muncul, apakah pemerintah sudah menyediakan sarana dan prasarana seperti diisaratkan di atas, apakah dukungan intern dan eksternal sudah optimal. Mengingat setiap daerah memiliki kekhasan yang belum tentu sesuai standar seperti tersebut di atas. Apakah standar kelulusan itu bisa diraih kalau sarana dan prasaran sekolah begitu memprihatinkan, sedangkan di sisi lain pemerintah mengeluarkan dana secara rutin ke sekolah mandiri yang nota bene pesertaa didik dari kalangan berstatus ekonomi menengah ke atas. Bagaimana dengan sekolah pinggiran? Dampak lebih lanjut animo lebih besar karena didukung dengan fasilitaas belajar yang memadai. Komite sekolah dapat memberikan kontribusi yang sangat besar karena statuis ekonomi mereka lebih baik dibanding dengan sekolah pinggiran. Walaupun demikian pemerintah terus berupaya dengaan konsep semua sekolah negeri akan diakreditasi masuk dalam sekolah standaar nasional dan selanjutnya akan menjadi sekolah berstandar internasional.
SDM yang ada di SKM dengan yang ada di sekolah pinggiran, tidak jauh berbeda, malahan SDM (guru) yang berada di sekolah pinggiran memiliki kualitas yang lebih, namun kondisi sekolah, peserta didik dan masyarakat, komite sekolah demikian sehingga standar kelulusannya pun masih jauh dari harapan. Tidak mengherankan apabila pada waktu penerimaan peserta didik baru, sekolah pinggiran menerima peserta didik (maaf) buangan dari SSN, padahal peserta didik yang di SSN ada sebagian keadaannya sama dengan peserta didik di sekolah pinggiran, namun karena sesuatu dan lain hal mereka dapat diterima(aspek ekonomi).
Konsep seperti yang dikemukakan dalam PP No.19 tahun 2005 itu baik, namun kembali kita merenung di mana letak nilai pendidikan Indonesia yang sejati yang dapat menciptakan generasi yang mengetahui jati dirinya. Apakah dengan adanya Sekolah Kategori Mandiri tersebut tidak secara langsung kita menciptakan pengkotakan generasi mendatang, lenyapnya nilai gotong royong.Hal ini perlu dikaji ulang agar kita jangan terjebak dalam uji coba sistem pendidikan di Indonesia. Sekarang digembar gembor sekolah standar nasional, sekolah bertaraf internasional, nanti periode perikutnya apalagi? Kita harus memiliki sistem pendidikan Indonesia yang asli, khas Indonesia, bukannya mengadopsi sistem pendidikan dari luar dan mengujicoba di Indonesia.
Dengan adanya PP tersebut di lapangan muncul kebohongan berantai. Pihak sekolah mulai mengkopi syarat-syarat dari SKM dan mengisi datanya serba ngawur,diteken oleh Kepala Sekolah, kemudian datanglah Tim Asesor Akreditasi Sekolah menilai. Semua yang disediakan adalah data “bohong-bohongan” kalau kita mau jujur sejujurnya. Karena administrasinya baik,SDM baik,dll. diberikan “nilai A” entah A gemuk, kurus atau apalagi, yang penting bisa masuk SKN. Kalau sekolah sudah masuk SSN kepala sekolah bangga beserta stafnya, ini hasil kerja keras tim work sekolah. Di sini nampak kebohongan berantai, guru (tim work) sekolah membohongi Kepala Sekolah, Kepala Sekolah membohongi Tim Asesor Akreditasi Sekolah, Tim Akreditasi Sekolah membohongi Kepala Dinas, dan setgerusnya sampai di Jakarta
c. Solusi Agar SKM sesuai harapan.
1. Tim akreditasi SKM harus jujur dan adil dalam menetapkan salah satu sekolah sebagai SKM melalui proses yang panjang baik dengan system menyebarkan angket atau instrument, juga harus terjun langsung ke lapangan dan bahkan mengali informasi dari masyarakat sekitar, alumni maupun lembaga swadaya yang ada serta badan atau perusahaan yang telah menggunakan jasa dari output suatu sekolah.
2. Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional harus mampu memberikan kesimbangan antara tuntutan dengan fasilitas, sarana dan penunjang lainnya. Pemerintah baik pusat mapun daerah harus berperan aktif dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar sebagai semua lembaga pendidikan sehingga tidak ada rasa kecemburuan social di antara sekolah yang lain,
3. Semua sekolah harus disediakan personalia yang lengkap baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif sehingga timbul persaingan yang sehat antara sekolah yang satu dengan yang lainnya,
4. Untuk menyelenggarakan SKM/SSN berasal dari dukungan komite sekolah, orang tua peserta didik, dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dukungan dari tenaga pendamping pelaksanaan SKS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar